gNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Kabupaten Donggala tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mencairkan dana bantuan bencana.
Dijelaskan bahwa dana tidak bisa cair tersebut untuk pembebasan tanah lokasi Hunian Tetap (Huntap) dampak bencana.
Baca: Ini Isi Kerja Sama Cudy dan Ketum KADIN Indonesia
Usai dilantik Presiden Jokowi pada 16 Juni 2021 silam, komitmen Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur, Ma’mun Amir Untuk menyelesaikan dampak bencana 28 September 2022 silam.
Setelah tiba di Palu dan menjalankan tugas, Gubernur Cudy, menegaskan pembangunan dampak bencana.
“Harus prioritas, lebih baik kita Tunda pembangunan lainnya,” jelas Gubernur Cudy melalui rilis Biro Administrasi Setdaprov, Sabtu (17/9/2022)
Komentar