gNews.co.id – Kejati Sulteng sudah menerima laporan dari Ketum Komando Saber Korupsi, Hisam Kaimudin soal dugaan Tipikor Sekab Morowali, Yusman Mahbub.
Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul.Haris Kiay mengemukakan laporan itu sedang diproses.
“Iya, laporan sudah masuk diproses, sementara telaah,” ungkap Haris saat dihubungi via sambungan telepon aplikasi WatsApp, Selasa (11/9/2023).
Namun demikian, dia belum menjelaskan secara rinci soal laporan Saber Korupsi tersebut.
Haris mengatakan bahwa pihak Kejati Sulteng akan memberikan informasinya jika ada perkembangan selanjutnya.
Sekab Morowali Dilapor Dugaan Tipikor
Seperti diketahui, babak baru polemik lolosnya salah seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah jadi PNS lewat jalur K2. Di mana Sekab Morowali dilapor dugaan Tipikor di Kejati Sulteng.
Ketua Umum DPP Satuan Komando Saber Korupsi, Hisam Kaimudin melaporkan Yusman Mahbub ke Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (8/9/2023).
Dalam surat laporan dengan Nomor 07/DPP-SABER KORUPSI/IX/2023 yang melampirkan Surat Keputusan (SK) Camat Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
Saat pelaporan, Hisam menyerahkan dokumen dugaan pemalsuan surat untuk loloskan honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali.
Selain melaporkan Yusman Mahbub, Saber Korupsi juga melaporkan, Amir selaku PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali sebagai terlapor II.
Laporannya juga menyasar ke Kepala DKP Morowali sebagai terlapor III dan beberapa saksi, di antaranya Alwan H. Abubakar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali sebagai saksi I.
Sudarmin Latuo, Camat Bungku Tengah Morowali sebagai saksi II, serta salah seoramg saksi yang bekerja menjadi pegawai kantor Kelurahan Matano Camat Bungku Tengah sebagai saksi III.
Baca: Ini Pasal UU Tipikor yang Dilaporkan Saber Korupsi, Bisa Jerat Sekab Morowali?














Komentar