Kemendagri Tegaskan Pengelolaan BMD Kini Masuk Radar KPK dan BPK saat BPKAD Banggai Tutup Bimtek Aset Selama Dua Hari

gNews.co.id, – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai melalui Bidang Aset resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Yang berlangsung selama dua hari, sejak Kamis 20 November hingga Jumat 21 November 2025 di Hotel Estrela Convention Center, Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan.

Hari kedua pelaksanaan bimtek dipadati sekitar 120 peserta, terdiri dari Kasubag dan pengelola aset dari seluruh OPD dan kecamatan.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding hari pertama yang minim kehadiran kepala OPD.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, yaitu Dr. Dwi Satriany Unwidjaja, SE., M.Si dan Dimas Bayunegara, SH.

Turut hadir Japung Pelaksana Barang Linda Apridani mewakili Kaban BPKAD Drs. H. Damri Dajanun, M.Si, serta Kabid Aset Budi Ananta, dan seluruh peserta dan staf bidang aset.

Dalam penyampaiannya kepada media, Dr. Dwi Satriany menegaskan bahwa seluruh aset di setiap OPD kini tidak hanya menjadi objek pemeriksaan BPK RI, tetapi juga telah mulai dilirik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset daerah bersumber dari uang negara, sehingga wajib dipertanggungjawabkan. Kepala OPD harus serius melakukan pengawasan dan penataan aset dari awal hingga sekarang,” ujar Dr. Dwi.

Ia menekankan bahwa pengelolaan BMD harus selaras dari pimpinan hingga pengurus barang.

Ketika aset dikelola optimal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dan kemandirian fiskal daerah ikut terbangun.

Dwi juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan, pemanfaatan, hingga penjualan aset wajib mengikuti Permendagri No. 19 dan Permendagri No. 7.

Termasuk dalam skema tukar menukar aset, ia menegaskan bahwa prinsip apple to apple harus diterapkan, bukan berbasis kesepakatan yang tidak seimbang.

Ia mengapresiasi antusiasme peserta bimtek dan menilai peningkatan kompetensi SDM pengelola aset sangat penting untuk mencegah terjadinya temuan dan permasalahan hukum di masa mendatang,”tegasnya

Japung pungadaan aset Linda Apridani atas nama Kaban BPKAD Drs H.Damri Dajanun.M.Si dan Kabid Aset Budi Ananta,saat menutup Bimtek Aset menyampaikan bahwa pelatihan selama dua hari memberikan manfaat besar bagi pengurus barang di masing-masing OPD.

Hari kedua ini luar biasa, tempat penuh, peserta aktif bertanya. Mereka berharap kegiatan seperti ini dilakukan setiap tahun,” ungkap Linda.

Linda juga menyoroti masih adanya ketidaksinkronan antara perencanaan program dan pengelolaan aset di beberapa OPD.

Ia berharap atas nama Kaban BPKAD agar seluruh pejabat dan pengurus barang memiliki persepsi yang sama mengenai penatausahaan aset.

Kegiatan bimtek ini semakin penting mengingat KPK RI dijadwalkan akan turun melakukan pemantauan pendataan aset daerah di seluruh wilayah sulteng termasuk  kabupaten banggai,” ucapnya saatbdi temui awak media usai kegiatan,” ucapnya

Harapan dari BPKAD Banggai guna secara kedinasan mengingatkan seluruh OPD untuk segera melakukan pembenahan internal. Berikut lima langkah wajib. :

1. Membentuk tim kerja pengelolaan aset di masing-masing OPD.
2. Melakukan inventarisasi seluruh aset, mulai tanah, bangunan, kendaraan, hingga peralatan kantor.
3. Melengkapi dokumen pendukung serta memverifikasi keabsahan aset.
4. Menyusun laporan pendataan aset secara rinci dan akurat.
5. Melakukan koordinasi dengan BPKAD dan instansi terkait agar pendataan berjalan serentak dan sesuai regulasi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan aset daerah.

Komentar