gNews.co.id – Petinggi Front Pemuda Kaili (FPK) sekaligus tokoh pemuda Sulawesi Tengah (Sulteng), Amir Sidiq menyoroti tidak masuknya Sulteng dalam daftar daerah pengolah mineral dan batubara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Amir menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Sulteng. Pasalnya, daerah ini merupakan salah satu pusat industri pengolahan hasil tambang, khususnya komoditas nikel yang berpusat di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut).
Kepada media, Rabu (19/8/2026), Amir mengkritik keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dinilainya mengabaikan keberadaan aktivitas pertambangan dan industri pengolahan mineral di Sulteng.
“Keputusan ini ‘abuleke’, zalim terhadap daerah kita yang mengolah hasil tambang melalui industri yang ada di Morowali dan Morowali Utara. Ini bentuk perampokan di daerah dengan modus Kepmen,” tegas Amir.
Sebagai informasi, “abuleke” adalah istilah khas atau jargon yang sering digunakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menyindir atau menyebut situasi yang tidak beres, menyimpang, atau akal-akalan.
Istilah ini juga menjadi nama program siniar (podcast) resmi milik Kementerian ESDM yang berjudul “Bukan Abuleke”, di mana Bahlil pernah tampil sebagai bintang tamu perdana.
Menurut Amir, tidak masuknya Morowali dan Morut sebagai daerah pengolah berpotensi berdampak terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah. Ia menilai kedua kabupaten tersebut semestinya ditetapkan sebagai daerah pengolah karena menjadi lokasi sejumlah industri pengolahan nikel berskala besar.
“Kami sebagai rakyat Sulteng kecewa sekaligus marah terhadap Menteri ESDM. Daerah kami diperlakukan tidak adil,” tandasnya.
Amir juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama DPRD Sulteng yang memenuhi pemanggilan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk membahas persoalan tersebut.
Ia mengaku telah memperoleh informasi bahwa Kepmen ESDM tersebut akan direvisi. Namun, Amir menegaskan revisi harus memberikan kepastian dan keadilan bagi Sulteng, bukan sekadar menjadi janji tanpa realisasi.
“Kita sudah mendapat informasi bahwa Kepmen akan direvisi. Jangan sampai terbuai janji revisi. Oleh sebab itu, kalau revisi itu cuma sekadar bikin kita senang alias PHP, maka penutupan semua aktivitas tambang di Sulteng jadi solusi,” tegas Amir.
Ia mengatakan, apabila pertemuan Pemprov dan DPRD Sulteng dengan Pemerintah Pusat tidak menghasilkan keputusan yang positif, seluruh elemen masyarakat Sulteng perlu duduk bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.
Amir mendorong adanya rembuk besar yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan protes melalui aksi massa Aliansi Masyarakat Sulteng Bersatu.
“Tuntutan kita prinsip. Tetapkan Sulteng sebagai daerah pengolah atau tutup semua aktivitas tambang di Sulteng,” tandasnya.
Lebih lanjut, Amir meminta Pemerintah Pusat memahami karakter masyarakat Sulteng yang selama ini dikenal humanis, patuh, dan taat terhadap aturan. Namun, menurutnya, sikap tersebut bukan berarti masyarakat akan diam ketika hak untuk memperoleh keadilan dinilai diabaikan.
“Yang perlu Pemerintah Pusat tahu, masyarakat Sulteng adalah masyarakat yang humanis serta patuh dan taat. Namun, bukan berarti ketika hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dikebiri, mereka akan diam saja,” tegas Amir.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perlakuan yang adil kepada Sulteng, terutama menyangkut status daerah pengolah mineral dan batubara.
“Jika Pemerintah Pusat tutup mata atas tuntutan ini, maka solusi cerdasnya hanyalah melawan. Jika daerah lain bisa, kenapa Sulteng tidak bisa?” tegas Amir.
Amir juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera merevisi Kepmen tersebut karena tidak memasukkan Morowali dan Morut sebagai daerah pengolah.
“Bila perlu Presiden memberikan teguran keras kepada Menteri ESDM. Ada apa daerah industri tidak masuk sebagai pengolah dalam Kepmen yang dikeluarkan?” ujarnya.
Amir menilai kebijakan tersebut semakin memperbesar kekecewaan masyarakat Sulteng karena daerah ini memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.
“Terlalu baik bagi kami yang terus manut walaupun tak adil. Tapi jangan salahkan kami jika kami menuntut hak atas sumber daya alam kami yang terus dieksploitasi, tapi tak ada dampak ekonominya bagi rakyat Sulteng,” tandasnya.
Baca: Morowali dan Morut Berhak atas DBH: Bukan Sekadar Status














Komentar