Kepmen Abuleke Regulasi Vampir Penghisap Hak Fiskal? Menanti Proses Revisi

Sulawesi Tengah (Sulteng) dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Nikel dan emas menjadi dua komoditas strategis yang selama bertahun-tahun menjadi penopang aktivitas ekonomi daerah.

Catatan Kritis Redaksi
OLEH: MAHBUB

Namun, di tengah gegap gempita hilirisasi yang terus digaungkan pemerintah pusat, muncul sebuah ironi besar, daerah yang menjadi lokasi nyata pengolahan nikel justru tidak tercatat sebagai daerah pengolah dalam kebijakan pemerintah pusat.

Ironi itu terlihat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026, yang ditetapkan pada 22 April 2026.

Dalam Lampiran II Kepmen tersebut, hanya terdapat delapan kabupaten di tujuh provinsi yang ditetapkan sebagai daerah pengolah.

Daftar itu mencakup Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan di Maluku Utara untuk komoditas nikel, Kolaka di Sulawesi Tenggara, Luwu Timur di Sulawesi Selatan, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat, dan Gresik. Morowali dan Morowali Utara di Sulteng tidak tercantum sebagai daerah pengolah.

Di sinilah akal sehat publik patut bertanya, Bagaimana mungkin Morowali dan Morowali Utara (Morut) tidak masuk kategori daerah pengolah, sementara aktivitas industri pengolahan nikel dalam skala raksasa berlangsung nyata di dua wilayah tersebut?

Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keadilan fiskal, pengakuan atas kontribusi daerah, dan sejauh mana negara menghargai daerah yang selama ini menjadi tulang punggung hilirisasi mineral Indonesia.
Morowali telah lama dikenal sebagai salah satu episentrum industri nikel nasional.

Kawasan industri di wilayah tersebut mengolah mineral dan menghasilkan produk bernilai tambah yang menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional dan global. Morut juga berkembang sebagai kawasan pertambangan dan pengolahan nikel.

Karena itu, ketika sebuah keputusan administratif justru tidak mencantumkan dua kabupaten tersebut sebagai daerah pengolah, publik berhak mempertanyakan kriteria, metode, dan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Jangan sampai hilirisasi hanya dimaknai sebagai keberhasilan pemerintah pusat meningkatkan nilai tambah mineral, sementara daerah yang menjadi lokasi tambang, kawasan industri, jalan produksi, pelabuhan, dan pusat aktivitas ekonomi hanya kebagian dampak sosial dan ekologisnya.

Nilai tambah dinikmati secara nasional, tetapi bebannya ditanggung daerah.
Inilah yang membuat Kepmen 157/2026 layak dikritisi secara serius.

Jika daerah penghasil sekaligus lokasi aktivitas pengolahan tidak memperoleh pengakuan yang semestinya dalam skema fiskal, maka konsep hilirisasi berpotensi berubah menjadi hubungan yang timpang. Daerah menyediakan sumber daya, ruang, infrastruktur, tenaga kerja dan menanggung berbagai konsekuensi aktivitas industri, sementara porsi manfaat fiskalnya tidak mencerminkan kontribusi tersebut.

Maka, istilah “regulasi vampir” bukan sekadar ungkapan provokatif. Ia menggambarkan kekhawatiran bahwa regulasi semacam ini berpotensi menyedot kekayaan daerah dan mengalirkannya ke pusat tanpa memberikan pengembalian yang proporsional kepada wilayah yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ekonomi tersebut.

Tentu, kritik ini bukan berarti menolak kewenangan pemerintah pusat. Negara memang membutuhkan kebijakan nasional untuk mengatur pengelolaan sumber daya mineral. Tetapi kewenangan tersebut semestinya berjalan seiring dengan prinsip keadilan fiskal dan penghargaan terhadap kontribusi daerah.
Apalagi, persoalan ini memiliki konsekuensi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH).

Ketika status daerah pengolah tidak ditetapkan, muncul kekhawatiran bahwa kontribusi aktivitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara tidak tercermin secara optimal dalam formula pembagian manfaat fiskal kepada daerah.
Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan sekadar “nama kabupaten masuk atau tidak masuk dalam lampiran Kepmen”. Yang dipertaruhkan adalah hak fiskal dan masa depan pembangunan daerah.

Karena itu, langkah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama pimpinan dan jajaran DPRD Sulteng menemui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia patut diapresiasi. Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Kepmen 157/2026 telah dipandang sebagai isu strategis daerah, bukan sekadar polemik politik.

Anwar Hafid menyampaikan bahwa Morowali dan Morowali Utara bukan lagi sekadar daerah penghasil nikel, tetapi telah menjadi bagian penting dari proses pengolahan dan rantai industri nasional. Ia meminta agar kontribusi tersebut tercermin dalam kebijakan fiskal.

Menurut keterangan Anwar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menjanjikan revisi Kepmen 157/2026 dalam waktu sekitar sepekan setelah pertemuan tersebut. Pernyataan ini tentu harus dikawal publik, DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat Sulteng sampai benar-benar diwujudkan dalam produk hukum yang konkret. Sebab, janji revisi bukanlah hasil akhir. Yang dibutuhkan Sulteng adalah kepastian hukum.

Kalau memang Morowali dan Morowali Utara memenuhi substansi sebagai daerah penghasil sekaligus pengolah, maka pemerintah pusat harus menjelaskan secara terbuka mengapa keduanya tidak masuk dalam Kepmen 157/2026.

Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan tertentu yang membuat keduanya belum dapat ditetapkan sebagai daerah pengolah, pemerintah juga wajib menjelaskan kriterianya secara transparan.

Baca: Seminggu Jangan Sampai Sewindu Revisi Kepmen ‘Abuleke’ Bahlil

Komentar

News Feed