· Bagi Dinas Kesehatan dan BPOM: Diperlukan audit khusus terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan di seluruh SPPG di Kabupaten Buol untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
· Bagi Aparat Penegak Hukum: Harus segera memulai penyelidikan independen. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penggunaan bahan pangan tidak layak, proses hukum harus ditegakkan untuk keadilan korban.
· Pemulihan Korban: Negara wajib memastikan semua korban mendapat perawatan medis terbaik secara gratis hingga pulih total, serta pendampingan psikologis bagi anak-anak yang trauma.
Peringatan Keras: Jangan Sampai MBG Jadi “Makan Berisiko Gratis”
Komnas HAM mengingatkan bahwa semangat evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada seremonial rapat koordinasi semata.
“Keselamatan jiwa anak-anak adalah taruhannya. Program Makan Bergizi Gratis jangan sampai terdistorsi menjadi ‘Makan Berisiko Gratis’ akibat kelalaian dalam prosedur sanitasi dan higiene,” tegas Livand Breemer.
Komnas HAM Perwakilan Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan investigasi dan proses pemulihan korban.
Pernyataan ini ditutup dengan penegasan bahwa pemenuhan gizi adalah hak asasi, tetapi keamanan pangan adalah prasyarat mutlak yang tidak boleh dikompromikan demi alasan administratif atau prosedural apapun.














Komentar