Di tanah Poboya, emas bukan sekadar logam mulia. Ia adalah denyut nadi, harapan yang digenggam tangan-tangan kasar rakyat kecil, dan doa yang dipanjatkan di sela bunyi palu serta gemuruh mesin.
Oleh: Mahbub
Dari rahim bumi yang mereka pijak sejak lahir, masyarakat mengais rezeki bukan untuk menantang negara, melainkan untuk bertahan hidup.
Namun ironinya, justru di atas tanah sendiri, mereka kerap diperlakukan sebagai tamu, bahkan disalahkan, ketika kilau emas dipagari izin dan kuasa.
Welas asih rakyat lingkar tambang Poboya sejatinya adalah cermin kegagalan kita membaca makna keadilan. Mereka tidak meminta kekayaan berlimpah, hanya ruang hidup yang adil.
Akan tetapi, negara kerap hadir dengan wajah hukum yang kaku, bukan dengan hati konstitusi yang hidup. Dalih izin konsesi berubah menjadi tembok tinggi, sementara rasa keadilan tertinggal di luar pagar.
Prespektif HAM untuk Rakyat Kecil
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah mengingatkan sesuatu yang kerap dilupakan: bahwa segala polemik pertambangan, legal maupun ilegal, harus berpangkal pada konstitusi.
UUD 1945 bukan sekadar teks yang dihafal dalam upacara, melainkan janji luhur yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 bukan kalimat mati, ia adalah nafas keadilan sosial.
Negara, dalam perspektif HAM, adalah duty bearer pemangku kewajiban utama. Maka ketika rakyat dituding sebagai pelaku ilegal, sementara akar persoalan ketimpangan dibiarkan, sesungguhnya yang terjadi adalah pengalihan tanggung jawab.
Menyalahkan rakyat miskin karena menggantungkan hidup pada tambang adalah cara paling mudah menutupi lemahnya tata kelola dan absennya keberpihakan.
Label PETI Upaya Intimidasi
Di Poboya dan Vatutela, aktivitas tambang rakyat telah lama menjadi urat nadi ekonomi ribuan jiwa.
Label Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak serta-merta menghapus fakta sosial: bahwa tambang rakyat adalah realitas hidup, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Di sinilah negara diuji, apakah ia memilih pendekatan kemanusiaan atau sekadar penertiban.
Tuntutan masyarakat agar sebagian wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) diciutkan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah ikhtiar mencari jalan tengah.
Pemerhati sosial Rully Hadju menyuarakan kegelisahan publik: mengapa ruang legal bagi rakyat begitu sulit dibuka, padahal ketergantungan ekonomi telah berlangsung puluhan tahun? Pertanyaan ini bukan tentang meniadakan investasi, melainkan tentang menata ulang keadilan.
Perusahaan, melalui argumentasi cadangan mineral dan keberlanjutan usaha, tentu memiliki kepentingan yang sah. Namun keadilan sosial tidak boleh berhenti pada neraca bisnis.
Baca: Komnas HAM Sulteng Tegas! Pemerintah Wajib Laksanakan Mandat UUD: SDA Milik Rakyat








Komentar