Politisi Partai Gerindra tersebut menilai pembentukan kecamatan baru di wilayah kepulauan akan berdampak signifikan pada kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan kunjungan langsung saya, kondisi geografis kepulauan yang terpisah membutuhkan struktur pemerintahan yang lebih dekat. Pemekaran ini akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan memastikan pelayanan dasar sampai ke masyarakat,” jelas Longki.
Kedua anggota dewan tersebut menyatakan akan segera menyampaikan dan melaporkan aspirasi ini kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Landasan Regulasi dan Harapan Ke Depan
Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Regulasi ini menekankan pemekaran sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan, khususnya di daerah berkarakteristik kepulauan.
Rombongan DPRD Morowali yang hadir terdiri dari pimpinan dan anggota dewan serta perwakilan Sekretariat Daerah. Mereka berharap, dengan dukungan DPR RI, pembentukan kecamatan baru ini dapat segera direalisasikan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan di Morowali.
Delegasi DPRD Morowali:
· Herdianto Marsuki (Ketua DPRD)
· Ihwan Moh. Thaiyeb (Wakil Ketua DPRD)
· Yopi (Ketua Komisi I DPRD)
· Lukman Hanafi (Wakil Ketua Komisi II DPRD)
· Tahir (Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Morowali)
· Husban Laonu (Sekretaris DPRD)
· Wahyudin Abd. Wahid (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD).













Komentar