gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan duka cita mendalam sekaligus keprihatinan yang mendalam atas kecelakaan maut yang kembali merenggut nyawa seorang pengemudi truk di wilayah pertambangan Poboya, Kota Palu.
Insiden tragis ini dinilai bukan sekadar musibah tunggal, melainkan bagian dari rangkaian fatalitas yang mengindikasikan pengabaian serius terhadap standar keselamatan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa rentetan kecelakaan di kawasan tersebut merupakan cerminan nyata dari terabaikannya hak atas hidup dan keselamatan pekerja serta warga sekitar.
“Ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Ini adalah persoalan sistemik yang mencerminkan pengabaian standar keselamatan kerja dan perlindungan hak dasar,” tegas Breemer dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Kamis (25/12/2025).
Titik Kritis yang Diungkap Komnas HAM
Berdasarkan pemantauan dan analisis situasi di Poboya, Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi tiga titik kritis yang menjadi akar masalah:
1. Risiko Tinggi pada Tambang Rakyat: Aktivitas pertambangan, yang banyak masih berstatus Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat, dinilai memiliki kerentanan kecelakaan kerja yang sangat tinggi, baik bagi penambang langsung maupun pekerja pendukung.
2. Operasional Kendaraan Tidak Layak: Terdapat indikasi kuat banyaknya kendaraan operasional, khususnya truk pengangkut material, yang beroperasi dalam kondisi teknis tidak layak jalan. Kondisi ini membahayakan nyawa pengemudi dan pengguna jalan lain.
3. Perilaku Berkendara yang Mengancam: Komnas HAM menerima banyak laporan masyarakat mengenai sopir truk yang berkendara secara ugal-ugalan dan tidak tertib di jalur pemukiman serta jalan umum menuju tambang, sehingga secara nyata mengancam keselamatan publik.
Desakan Tindakan Konkret untuk Penghentian Petaka
Merespons petaka yang terus berulang, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendesak langkah-langkah konkret dan segera dari berbagai pihak terkait:
· Kepada Polisi Daerah dan Dinas Perhubungan: Untuk segera melakukan operasi penertiban dan pemeriksaan berkala (sweeping) terhadap kelaikan kendaraan operasional tambang.
“Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan wajib dilarang beroperasi untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut,” tegas pernyataan tersebut.
Baca: Lagi, Petaka di Wilayah Tambang Poboya: Seorang Pengemudi Truk Tewas Akibat Kecelakaan






Komentar