3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta Polda Sulteng dan Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengusut tuntas penyebab kebakaran hingga ke aktor korporasi atau oknum tertentu.
4. Optimalisasi Anggaran Mitigasi: Mengalihkan fokus anggaran dari sekadar operasional pemadaman ke pemberdayaan masyarakat dan pengadaan teknologi deteksi dini berbasis satelit.
Pernyataan Penutup yang Menggugat
Dalam penutup pernyataannya, Livand Breemer menyampaikan pernyataan keras yang menggugat tanggung jawab negara:
Negara tidak boleh berlindung di balik alasan cuaca ekstrem. Kebakaran hutan di Parigi Moutong adalah bukti nyata bahwa sistem perlindungan warga sedang lumpuh.
‘Asap yang dihirup anak-anak kita hari ini adalah tanggung jawab moral dan hukum pemerintah yang gagal bertindak cepat. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar statistik titik api,” jelas Livand Bremeer.
Pernyataan tegas ini menegaskan posisi Komnas HAM bahwa krisis Karhutla di Parigi Moutong adalah persoalan mendasar yang menyangkut pemenuhan hak asasi manusia, dan menuntut pertanggungjawaban serta tindakan segera dari seluruh pihak berwenang.











Komentar