Dedi menuturkan PT GNI tidak serius dalam mengaplikasikan semua hasil-hasil pertemuan yang telah disepakati antar perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD Morowali Utara serta stakeholder lainnya.
Sikap PT GNI yang tidak komitmen dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama, antara lain pola perekrutan tenaga kerja, penerapan K3, penggunaan APD, adanya pemotongan-pemotongan upah di luar ketentuan yang ada hingga persoalan PHK sepihak.
“Awalnya kita semua telah bersepakat untuk mematuhi sejumlah poin-poin penting seperti pola perekrutan tenaga kerja, penerapan K3 yang sesuai aturan, penggunaan APD yang sangat penting untuk pekerja, adanya potongan-potongan upah di luar ketentuan yang ada hingga persoalan PHK sepihak oleh perusahaan,” katanya.
Dedi mengatakan ini jauh hari dan telah dilakukan rapat bersama untuk dicarikan solusinya, namun tidak diaplikasikan di lapangan.
Akibatnya muncul banyak insiden-insiden yang seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan taat aturan.








Komentar