Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Menyesuaikan Jam Belajar Sekaligus Tetapkan Libur Ramadhan Idul Fitri 1447 H

gNews.co.id,- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi mengumumkan penyesuaian waktu belajar serta jadwal libur bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hineko, S.STP, M.Si, tertanggal 13 Februari 2026.

Surat edaran ini mengacu pada keputusan bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan masing-masing.

Selanjutnya, pada 23 Februari sampai 7 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah seperti biasa dengan penyesuaian selama bulan Ramadhan.

Selama bulan suci, sekolah diimbau mengisi kegiatan pembelajaran dengan aktivitas yang memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, meningkatkan kepemimpinan, serta membangun karakter peserta didik.

Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Sementara itu, peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya libur bersama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Disdikbud Banggai ditetapkan pada 9 hingga 28 Maret 2026.

Kegiatan pembelajaran akan kembali aktif pada Senin, 30 Maret 2026 selama masa libur, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan serta memperkuat persatuan.

Penyesuaian Jam Belajar Selama Ramadhan
Disdikbud Banggai juga menetapkan pengaturan waktu belajar selama Bulan Ramadhan sebagai berikut. :
Waktu masuk sekolah : pukul 07.30 WITA
PAUD usia 2–4 tahun : 1,5 jam per hari
PAUD usia 4–6 tahun : 2 jam per hari
SD : 25 menit per jam pelajaran
SMP : 30 menit per jam pelajaran.

Khusus bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026, sekolah diminta tetap melaksanakan pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini secara disiplin dan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses pendidikan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.(DQ74)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar