KPK Didesak Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Ala Bupati Buol, Hartati: Penetapan Tersangka tidak Boleh Ditunda

gNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa kembali Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan di era kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah. 

Penyitaan Motor Harley Davidson sebagai Barang Bukti

KPK telah menyita satu unit motor Harley Davidson milik Risharyudi pada 21 Juli 2025, yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah terkait kasus ini.

Motor tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. 

Meski telah dua kali diperiksa dan belum berstatus tersangka, pengakuan Risharyudi atas penerimaan motor tersebut memicu spekulasi publik.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Desakan Peningkatan Status Tersangka

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak KPK untuk segera menaikkan status Risharyudi menjadi tersangka jika bukti sudah cukup. 

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, seperti keterangan saksi dan petunjuk, penetapan tersangka tidak boleh ditunda,” tegas Hartati di Palu, Rabu (6/8/2025). 

Ia menegaskan bahwa jabatan publik bukan tameng hukum.

“KPK harus bekerja cepat dan profesional. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya. 

Konsekuensi Hukum dan Administratif

Hartati mengingatkan bahwa jika Risharyudi ditetapkan sebagai terdakwa, Menteri Dalam Negeri dapat memberhentikannya sementara sesuai Pasal 83 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Pemberhentian sementara diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga stabilitas pemerintahan,” jelasnya. 

Pelanggaran LHKPN dan Unsur Pidana

Motor Harley Davidson yang disita tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca: Bupati Buol Membual? KPK Tegaskan Moge Disita Perdalam Penyidikan

Komentar