KPK Didesak Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Ala Bupati Buol, Hartati: Penetapan Tersangka tidak Boleh Ditunda

Hartati menegaskan bahwa pengembalian barang gratifikasi setelah kasus terungkap tidak menghapus unsur pidana. 

“Pasal 12 UU Tipikor mewajibkan gratifikasi dilaporkan dalam 30 hari. Jika tidak, itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas Hartati. 

Masyarakat Diminta Tetap Kritis

Hartati mendorong publik untuk terus memantau proses hukum ini.

“Kami akan awasi ketat. Jangan sampai pejabat dengan dugaan korupsi kuat tetap berkuasa karena penegakan hukum lamban,” tandasnya.

Baca: Tidak Jujur? Moge Sitaan KPK Milik Bupati Buol tak Masuk LHKPN: Berikut Total Kekayaan yang Dilaporkan

Komentar