KPU Sulteng Tetapkan Tiga Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024

gNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Sulteng pada Minggu (22/9/2024).

“Kami telah menyelesaikan rapat pleno dan menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Sulawesi Tengah 2024,” ujar Ketua KPU Sulteng, Risvirenol dalam konferensi pers.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah:

1. Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto diusung oleh empat partai politik dengan total dukungan sebanyak 272.089 suara.

2. Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, didukung oleh delapan partai politik, dengan total dukungan mencapai 1.062.014 suara.

3. Anwar Hafid-Reny A. Lamadjido yang diusung oleh tiga partai politik dengan dukungan 340.299 suara.

Menurut Risvirenol, penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, termasuk mempertimbangkan tanggapan dari masyarakat.

“Proses penetapan ini dilakukan setelah kami berkonsultasi dengan KPU RI dan memastikan semua prosedur telah dipenuhi,” katanya.

KPU Sulteng selanjutnya akan mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilangsungkan pada Senin, 23 September 2024, di halaman Kantor KPU Sulteng. Acara ini diharapkan berlangsung tertib dan aman.

“Kami telah mengatur agar setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 25 orang ke lokasi pengundian,” tambah Risvirenol.

Baca: Balon Gubernur Sulteng Ahmad Ali Minta KPU dan Bawaslu Awasi Kandidat Secara Ketat Tanpa Memandang Jabatannya

Komentar

News Feed