gNews.co.id – Kuasa Hukum pasangan BERAMAL Abdul Rahman meyakini sidang gugatan Pilgub Sulteng di MK akan berlanjut pada tahap pembuktian.
Hal itu dikemukakan oleh Abdul Rahman usai menjalain sidang di gedung Mahkama Konstitusi pada Kamis (23/1/2025).
“Kami haqqul yaqin, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian,” ungkapnya.
Diketahui, sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dengan tagline (BERAMAL) di MK telah selesai digelar.
Agenda sidang yang berlangsung lancar ini menjadi momen penting sebelum putusan sela yang dijadwalkan diumumkan pada Februari 2025.
“Alhamdulillah, sidang hari ini telah selesai. Kami kini menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman menyampaikan bahwa pihaknya optimistis gugatan yang diajukan, terutama terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, memiliki dasar yang kuat dan terbukti.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, Prof. Anwar Usman, dan Prof. Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, serta pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng, membantah seluruh dalil yang diajukan pasangan Beramal.
Tim hukum pasangan Beramal, yang diwakili oleh Andi Syafrani dan Damang, memberikan argumentasi hukum untuk memperkuat gugatan.
Di luar ruang sidang, dukungan penuh juga diberikan oleh Ketua Harian Koalisi Beramal, Moh. Hidayat Lamakarate, dan Kepala Sekretariat Koalisi, Ruslan Sangadji.
“Kami yakin dengan bukti dan argumentasi yang telah diajukan. Insya Allah, kebenaran akan terungkap,” ujar Hidayat Lamakarate.
Sidang ini menjadi penentu awal langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilkada Sulteng 2024. Abdul Rahman menambahkan bahwa seluruh tim hukum dan pendukung tetap menanti dengan penuh optimisme.
“Keputusan ada di tangan Hakim Konstitusi. Namun, setelah mendengar seluruh keterangan dari tergugat dan pihak terkait, kami yakin peluang kemenangan kami sangat besar,” tandas Hidayat Lamakarate.
Sidang putusan sela pada Februari 2025 akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian atau berakhir di tahap awal.
Semua mata kini tertuju pada keputusan hakim yang akan menjadi tonggak penting bagi perjalanan demokrasi di Sulteng.
Baca: Tim Hukum BERAMAL Minta Gubernur Rusdy Mastura Sebaiknya Baca Subtansi Gugatan di MK Baru Komentar
Komentar