gNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Agenda rapat mencakup pembentukan dua Tim Pengawas (Timwas) untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan penanganan bencana alam, serta pembahasan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri oleh 289 anggota secara langsung, sementara tiga anggota lainnya memberikan izin tidak hadir. Dengan total kehadiran 292 dari 579 anggota, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Apakah agenda rapat dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta rapat, yang langsung disambut persetujuan secara aklamasi oleh para anggota DPR.
Pembentukan Timwas untuk Isu Strategis
Dalam pembukaan, Dasco menyoroti pentingnya pembentukan Timwas untuk perlindungan PMI. Ia menyebut tingginya minat masyarakat Indonesia menjadi pekerja migran, yang kerap diiringi oleh berbagai permasalahan, menjadi alasan utama urgensi pembentukan tim ini.
“Timwas ini akan memastikan tindak lanjut dari rekomendasi yang sudah disusun oleh tim periode sebelumnya, agar perlindungan PMI dapat lebih efektif,” ujar Dasco.
Hal yang sama berlaku untuk Timwas penanganan bencana alam.
Mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana alam, Dasco menegaskan bahwa tim ini akan fokus pada pengawasan mitigasi dan penanganan dampak bencana, yang sering kali membawa kerugian besar, baik dari segi korban jiwa maupun ekonomi.
“Kedua Timwas DPR ini akan berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat,” tambah Dasco.
Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Selain pembentukan Timwas, rapat paripurna juga membahas pengusulan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai inisiatif DPR RI.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Longki Djanggola menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.
“RUU ini bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan nasional di atas segalanya,” ujar Longki.
Surat dari Presiden
Dalam rapat tersebut, DPR juga menerima dua surat dari Presiden RI. Surat pertama terkait pencalonan duta besar untuk sejumlah negara, dan surat kedua mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan beragam agenda strategis yang dibahas, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menangani isu-isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan nasional.
Komentar