Dosen Fakultas Pertanian itu juga menilai bahwa aktivitas Peti diberbagai wilayah saat ini marak terjadi kecelakaan dan konflik horizontal. Hal itu disebabkan tidak adanya izin yang mengontrol para penambang dilokasi tersebut.
Selain kecelakaan dan konflik, Mantan ketua HMI Periode 1985 itu juga menilai bahwa bahan campuran merkuri (air raksa) yang digunakan oleh penambang dapat mencemari lingkungan dan udara.
Beberapa wilayah yang di Sulawesi Tengah yang banyak terdapat aktivitas pertambangan ilegal namun belum juga dilakukan penertiban seperti di Kabupaten Parigi Moutong, Buol, dan Kota Palu sendiri.
Untuk di Kota Palu, terdapat dua wilayah yang menjadi sorotan publik terkait aktivitas pertambangan ilegal yaitu Poboya dan Vatutela.
Dari keterangan diatas, Nur Sangadji mengingatkan akan tercemarnya air sungai yang berada didua kawasan pertambangan ilegal tersebut.
“Secara alamiah air mengalir dari atas kebawah atau dari hulu ke hilir sehingga tidak menutup kemungkinan air sungai yang mengalir ke laut itu sudah tercemar oleh bahan kimia berbahaya itu dan bisa jadi mahluk hidup di laut Palu ini juga ikut tercemar,” jelasnya.
Ia berharap para pemerintah dan aparat terkait dapat melakukan penertiban dengan cara pendekatan persuasif.
“Pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif bahkan sampai ke hal penindakan,” tandasnya.
Baca: Elegi Mesin Dump Truck di Lereng Poboya: PETI, Antara Harapan dan Nestapa Warga













Komentar