LBH akan Praperadilan Polda Sulteng karena Tangkap Nelayan Gorontalo

gNews.co.id – LBH Sulteng akan melakukan praperadil kepada Polda Sulteng terkait 8 orang nelayan yang ditangkap.

8 nelayan tersebut ditangkap oleh Polairut yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Nelayan-nelayan itu berasal dari wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, tepatnya dari Desa Adean, Kecamatan Popayato.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong dengan menggunakan bahan peledak.

Menurut Advokat Rakyat, Agussalim Faisal nelayan-nelayan tersebut tidak menggunakan alat peledak saat melakukan penangkapan ikan.

“Padahal bukti-bukti alat tangkap dan panah ikan milik nelayan dijadikan prasangka terbalik dengan tuduhan melakukan pemboman ikan,” tegas Advokat Rakyat Agussalim dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (2/5/2024) petang.

Dari 8 nelayan tersebut, satu di antaranya sudah dilepas karena masih di bawah umur atau masih anak-anak.

Sementara, salah sseorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gorontalo, Sigit yang mengawal ini menyampaikan pada pertemuan LBH Sulteng bahwa penangkapan terhadap nelayan Gorontalo oleh Polairud, Polda Sulteng, tidak beralasan dan tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

Sebab 8 orang nelayan itu tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tetapi menggunakan panah ikan.

Dalam pertemuan dengan LBH Sulteng, Sigit menjelaskan nelayan tersebut merupakan nelayan panah yang biasanya melaut selama tiga hari, sehingga dugaan menggunakan bahan peledak tidak benar.

“Saat sedang memasak teripang hasil tangkapan tiba tiba datang polisi berbaju biasa. Mereka kira mau minta umpan untuk memancing,” katanya.

Baca: Advokat Rakyat Sebut Kejati Sulteng Buta Hukum, BPD Dituding Mafia CSR?

Komentar