Sigit mengemukakan 8 nelayan ditangkap di sebuah Pulau di Teluk Tomini, yang kemudian digiring kenbibir pantai oleh oknum anggota polisi berpakaian preman yang menyamar sebagai nelayan.
Oknum polisi tersebut langsung menodongkan pistol ke salah seorang nelayang yang masih anak-anak.
Sementara nelayan dewasa merasa heran dan kaget, apa yang menyebabkan oknum polisi tersebut menodongkan senjata ke salah seorang naleyan yang masih di bawah umur.
“Jelas mereka ini kaget karena merasa tidak melakukan apa-apa. Kemudian di bawa ke bibir pantai. Namun saat menuju bibir pantai satu perahu lagi mau sementara menyeberang ke Sulteng, mereka juga ditangkap,” tutur Sigit.
Ketika ditangkap, pihak polisi tidak menemukan alat bukti berupa bom ikan, bahkan dalam laporan polisi juga tidak memasukan barang bukti seperti bom dan panah ikan.
“Yang saya protes di sini, laporan polisi itu tidak ada bukti panah dan juga bom ikan, tetapi dihilangkan,” tandasnya.
Namun kata dia, dalam laporan 8 nelayan tersebut disangkakan dengan pasal 45 tahun 2009, tentang perikanan yang menyebutkan peralatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka padahal alat buktinya tidak lengkap. Saat ini mereka ditahan di Polairud di Wani, Donggala,” jelas Sigit.
Baca: Advokat Rakyat Bentuk LBH di Kabupaten Morowali dan Morut








Komentar