gNews.co.id – LBH Rumah Hukum Tadulako secara resmi melaporkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Semarak Sulteng Nambaso kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang digelar baru-baru ini itu diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumbangan perusahaan tambang tanpa transparansi kepada publik.
Dalam laporannya, LBH Rumah Hukum Tadulako menyoroti tiga poin utama dugaan penyimpangan:
1. Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik. Tidak diumumkannya besaran anggaran, sumber dana, maupun laporan penggunaan dana dalam pelaksanaan kegiatan
2. Indikasi Tumpang Tindih Pembiayaan. Adanya kemungkinan pencampuran dana APBD dan sponsor tanpa akuntabilitas yang jelas
3. Dugaan Konflik Kepentingan dan Gratifikasi. Keterlibatan perusahaan tambang sebagai sponsor berpotensi memengaruhi kebijakan pejabat publik.
Moh. Rivaldy Prasetyo, Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, menegaskan bahwa kegiatan selama sebulan tersebut dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Di tengah upaya efisiensi anggaran, seharusnya Pemda lebih memprioritaskan program berdampak luas, bukan kegiatan seremonial yang boros dan tidak transparan.
Baca: Surat ‘Sakti’ Gubernur Anwar Hafid Penguat EO Cari Dana Semarak Sulteng Nambaso














Komentar