Ia juga bersepakat bahwa warga setempat harus diprioritaskan untuk mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Longki menambahkan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diketuai oleh Bupati/Wali Kota setempat.
Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun. Jika lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik, statusnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Reses ini menunjukkan komitmen wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, khususnya di sektor pertanahan yang krusial bagi kehidupan warga.








Komentar