Longki Djanggola Serap Aspirasi Warga Morowali: Soroti Masalah Administrasi Kependudukan dan Pembangunan Perpustakaan

gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyerap sejumlah aspirasi masyarakat saat melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (8/10/2025).

Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah meningkatnya arus pendatang baru yang belum sepenuhnya terdata dengan baik dalam sistem kependudukan daerah.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Morowali itu dihadiri Wakil Bupati Iriane Iliyas, para pejabat pemerintah daerah, camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam sambutannya, Iriane menyampaikan apresiasi atas kehadiran Longki Djanggola, yang juga dikenal sebagai mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode.

Menurutnya, kehadiran anggota DPR RI di tengah masyarakat menjadi bentuk nyata komitmen wakil rakyat dalam menjalin komunikasi langsung dengan konstituen.

“Morowali berkembang pesat di sektor industri dan pertambangan. Namun, di balik kemajuan itu, kami juga menghadapi tantangan dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Iriane.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap aspirasi masyarakat Morowali dapat diperjuangkan di tingkat nasional, terutama dalam hal pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.

Masalah Administrasi Kependudukan

Dalam sesi dialog, Plt Kepala Dinas Dukcapil Morowali, Amin Sega.menyoroti persoalan administrasi kependudukan akibat maraknya perpindahan penduduk baru tanpa pemberitahuan kepada perangkat desa atau kelurahan.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data antara daerah asal dan tujuan.

“Banyak pendatang datang dan pergi tanpa sepengetahuan aparat setempat. Saat pendataan atau pembaruan data pemilih, petugas kesulitan mengetahui jumlah warga sebenarnya,” ungkap Amin.

Menanggapi hal itu, Longki Djanggola berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap aturan yang menghapus kewajiban surat pengantar RT/RW dalam proses perpindahan penduduk di wilayah yang sama.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan

Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, yang menyatakan perpindahan dalam satu kabupaten/kota cukup menggunakan Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar tambahan.

Permintaan Pembangunan Gedung Perpustakaan

Selain persoalan kependudukan, Longki juga menerima aspirasi terkait pembangunan gedung layanan Perpustakaan Daerah Morowali.

Baca: Kundapil di Palu, Anggota DPR RI Longki Djanggola Sebut KMP Wujud Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Komentar