Longki Djanggola Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Bahas Isu UU dan Penerapannya

gNews.co.id – Anggota DPR RI/MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palu, Senin (25/11/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema ‘Pancasila Sebagai Dasar Konstitusi Serta Ketetapan MPR RI NKRI Sebagai Bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara’.

Acara ini menghadirkan Prof. Aminuddin Kasim sebagai pemateri, yang memberikan pandangan kritis mengenai dinamika undang-undang (UU) dalam konteks kepentingan politik.

Prof. Aminuddin menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam UU sering kali lahir dari kehendak politik tertentu, yang terkadang memiliki potensi untuk digunakan sebagai alat mengatur tindak kejahatan atau kepentingan lainnya.

Ia menekankan bahwa kewenangan mengatur UU, terutama dalam konteks pengujian undang-undang, sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasal-pasal dalam undang-undang harus memiliki basis teoritis yang bebas dari intervensi politik. Proses legislasi juga wajib merujuk pada konstitusi, yaitu UUD 1945, sebagai panduan utama,” ujar Prof. Aminuddin.

Ia juga menyinggung pentingnya judicial review sebagai mekanisme untuk memastikan undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusi.

Menurutnya, keinginan kekuasaan kerap menjadi tantangan utama dalam menjaga netralitas pembuatan UU.

Longki Djanggola dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR RI Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah upaya untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fondasi bernegara.

Ia juga mendorong agar masyarakat terus kritis terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah, khususnya terkait peraturan perundang-undangan.

Hadir juga pada kesempatan, hadir pula DR. Timudin Bowo sebagai pemateri untuk memberikan materi mengenai Empat Pilar.

Di mana Empat Pilar ini bukan sekadar konsep, tetapi panduan nyata untuk menjaga Indonesia tetap berada di jalur yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai warga negara, masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal proses legislasi agar tidak diselewengkan.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, para jurnalis, mahasiswa, dan generasi muda.

Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap pentingnya menjaga supremasi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca: Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Turun dari Souraja untuk Mendaftar di KPU, Longki Sebut Pasangan BerAmal Hormati Adat Daerah

Komentar