Profesionalisme jurnalis, tegas PFI, diukur dari etika, integritas, akurasi informasi, dan tanggung jawab publik, bukan semata dari alat yang digunakan.
“Pernyataan pejabat publik tersebut melukai martabat jurnalis, dan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap perlakuan jurnalis di lapangan,” demikian kutipan pernyataan PFI.
Organisasi ini juga menyerukan agar pejabat publik lebih bijak dalam bertutur kata dan menghargai kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi, serta meminta Pemkab Sigi menegur Anwar dan melakukan pembinaan internal.
Dengan adanya pertemuan dan permohonan maaf langsung dari Anwar, para jurnalis yang hadir di Kafe Tuan Guru tampaknya telah menerima itikad baik tersebut, mengakhiri polemik di meja kopi.
Baca: Hakim Tunggal PN Palu Kabulkan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali: Bebas dari Status Tersangka








Komentar