Membedah Gugatan Mentan Amran dan Dampak Kebebasan Pers

Menurutnya, gugatan muncul bukan karena persoalan metodologi data, melainkan ‘ketidaksenangan elit ketika sumber dapurnya dibongkar’.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk pembredelan model baru dengan cara membangkrutkan media.

“Jika pers yang katanya pilar keempat demokrasi bisa diancam dan dibungkam, bagaimana dengan kawan-kawan kelompok masyarakat sipil?” ujar Agung.

Ia juga menyoroti maraknya pemanggilan jurnalis sebagai saksi terkait pemberitaannya di kepolisian dengan menggunakan UU ITE, yang dinilai sangat mengganggu psikologis pekerja pers.

Tanggapan Kepolisian

Menanggapi keresahan tersebut, Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, yang hadir sebagai pembicara, menegaskan komitmen pihaknya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani laporan yang beririsan dengan karya jurnalistik.

“Kami mendukung pers selama berada dalam koridor undang-undang serta kode etik. Agar tidak keliru, kami akan minta petunjuk Dewan Pers,” katanya.

Diskusi yang dihadiri perwakilan pers mahasiswa, jurnalis warga, dan kelompok sipil ini diselenggarakan oleh KKJ Sulteng.

Komite ini merupakan wadah sejumlah organisasi pers dan LSM, seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, PWI Sulteng, Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.

Baca: Minim Pengetahuan Sengketa Pers dan Bikin Gaduh, Ichal Kate Akui Salah: Minta Maaf ke Media di Sulteng

Komentar