Hilman bertanya mengapa penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penangkapan terhadap Mansur Latakka. Padahal, Mansur Latakka saat ini wara-wiri di Kota Palu.
“Kan sekarang, Mansur Latakka sebagai Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng (Perusda Sulteng),” jelas Hilman.
Dalam dakwaan JPU, modus yang dipergunakan Mansur Latakka dalam menjalankan aksinya adalah hanya melakukan survey lokasi pertambangan.
Akan tetapi kenyataannya, Mansur Latakka melakukan pertambangan emas ilegal dengan menggunakan talang.
“Saat itu, Mansur Latakka meyakinkan klien saya bahwa telah membayar uang koordinasi dengan pihak Polda Sulteng,” ungkapnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng yang merupakan anak cabang Perusda Sulteng, Mansur Latakka diduga tersandung kasus hukum pertambangan emas ilegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar.
Namun anehnya, Mansur Latakka sampai hari ini tidak ditangkap dan diadili hingga di hadapan pengadilan.
Padahal, Mansur Latakka secara bersama-sama terlibat dalam kasus itu dengan dua orang lainnya yaitu Misfan Syahdan dan Dato Alex.
Tapi apa yang terjadi, hanya Misfan Syahdan seorang diri yang diproses hingga menjadi terdakwa di tahun 2023.
Sedangkan dalam dakwaan Misfan Syahdan disebutkan nama Mansur Latakka dan Dato Alex diproses dalam berkas terpisah.
Berjalannya kasus ini, meski ketiganya telah dinyatakan tersangka, namun hanya Misfan Syahdan saja diadili sampai di hadapan pengadilan.
Baca: Diduga ada PETI di Moutong Memakan Korban Jiwa, Benarkah Kapolres Parimo Belum Tahu?
Komentar