Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media, menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
” Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1 2024, kata Muhajir, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.
Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Olehnya, kata Muhajir, pihaknya menyatakan, mendukung TEMPO dan seluruh media dan kelompok masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik dan
Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.














Komentar