Morowali Hancur Dikepung Tambang? Ditengarai Gegara IUP Terbit di Era Anwar Hafid

gNews.co.id – Pernyataan Gubernur Anwar Hafid di Komisi II DPR RI mengenai Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya di Kabupaten Morowali dan Morut sudah hancur akibat tambang di mana-mana menuai polemik.

Ia menyuarakan kekecewaannya terhadap sistem Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan yang dinilainya tidak adil bagi daerah.

Namun, kritiknya justru mengundang sorotan atas kebijakan izin pertambangan yang diterbitkan saat ia menjabat sebagai Bupati Morowali dua periode (2007–2018). 

DBH Tidak Sebanding dengan Kerusakan Lingkungan

Dalam pernyataannya, Anwar menyayangkan besaran DBH yang diterima Sulteng dari sektor pertambangan. “Tambang di mana-mana, hancur-hancuran, Pak. Tapi kami cuma dapat Rp200 miliar dari DBH. Padahal Presiden bilang, ada Rp570 triliun dari pajak industri smelter di Sulteng,” ujarnya dengan nada tinggi. 

Ia juga mengkritik sistem perpajakan yang hanya dikenakan di “mulut tambang”, bukan di “mulut industri”, serta kebijakan tax holiday dan tax allowance hingga 25 tahun untuk perusahaan smelter. Padahal, cadangan nikel Sulteng diperkirakan hanya bertahan 10 tahun lagi. 

Tudingan Izin Tumpang Tindih di Era Anwar Hafid

Di tengah kritiknya terhadap ketimpangan DBH, publik justru mengingatkan kembali masa kepemimpinan Anwar di Morowali, di mana puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan, termasuk yang tumpang tindih dengan wilayah Kontrak Karya PT Vale Indonesia (dulu PT Inco). 

Berdasarkan laporan sejumlah sumber, setidaknya 43 IUP tumpang tindih dengan lahan PT Vale.

Bahkan, data lain menyebut lebih dari 170 IUP pernah diterbitkan di Morowali, dengan 45 perusahaan di antaranya belum lolos verifikasi karena izin bermasalah. 

Bantahan Anwar: Izin Sudah Saya Cabut

Menanggapi hal ini, Anwar Hafid membantah telah membiarkan izin bermasalah.

Dilansir dari KabarSelebes.ID, ia mengklaim telah mencabut ratusan IUP, termasuk yang berada di atas wilayah PT Vale. 

“Sudah saya cabut semua ratusan IUP, termasuk yang di atas Vale. Yang di atas Vale sudah tidak ada,” tegas Anwar, Selasa (13/5/2025) malam. 

Ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti IUP yang tersisa di akhir masa jabatannya, namun menegaskan bahwa izin-izin yang tumpang tindih telah direkonsiliasi.

“Termasuk 23 IUP di atas Vale yang kita cabut berdasarkan korsus KPK tahun 2014,” jelasnya.

Baca: Sikap Tegas Anwar Hafid Dinanti Atasi Konflik PT CPM dengan Warga yang Berulang Kali: Kontribusi Dinilai Belum Adil

Komentar