Andri juga menyoroti potensi pelanggaran keuangan daerah jika Musorprov tetap dilaksanakan menggunakan dana APBD yang bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng.
“Penggunaan dana APBD untuk kegiatan yang melanggar AD/ART dapat berimplikasi pada pelanggaran mekanisme keuangan daerah. Ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tentu ada pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepada pihak yang bersangkutan,” jelas Andri.
Penolakan untuk Menjaga Marwah Organisasi
Andri menegaskan bahwa penolakan terhadap pelaksanaan Musorprov ini dilakukan demi menjaga marwah organisasi KONI Sulteng.
“Dasar penolakan ini adalah keinginan untuk menjaga marwah organisasi. Ini adalah rumah besar kita semua, dan kita harus bersama-sama menjaganya,” katnya.
Ia menambahkan bahwa para pemilik suara tidak ingin Musorprov KONI Sulteng dicemari oleh pelanggaran yang dapat merusak citra organisasi.
“Kita semua ingin Musorprov berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar AD/ART. Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan integritas organisasi,” tandas Andri.
Dengan adanya penolakan ini, pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng pada 21-23 Maret 2025 dipertanyakan validitasnya, terutama terkait kepatuhan terhadap AD/ART dan penggunaan dana APBD.
Para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara bijaksana demi menjaga nama baik dan integritas organisasi KONI Sulteng.
Baca: Penolakan Musorprov KONI Sulteng, Natsir Said Tegaskan Hormati Norma dan Proses Hukum














Komentar