Sebagai gantinya, pabrik pengolahan dengan izin IUI dikenakan kewajiban fiskal standar sektor industri manufaktur yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Dasar hukum IUI:
· UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
· PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (sektor perindustrian)
· Kewajiban smelter IUI membeli bijih mentah dari perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK diatur dalam PP No. 19 Tahun 2025
Penutup
Jika Gubernur Sulawesi Tengah tetap mengusulkan Morowali dan Morut sebagai Daerah Pengolah, saya menyarankan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tetap meminta masukan dari Kementerian ESDM.
Tujuannya adalah memastikan status Daerah Pengolah benar-benar berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah, bukan sekadar status simbolis tanpa tambahan nilai fiskal yang berarti.
Baca: Keadilan Fiskal di Balik Hilirisasi Nikel: DBH Sulteng Terancam Hilang?
Penulis adalah Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahan Energi Nasional













Komentar