Meski mengkritik, Rustam tetap mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan.
Dia juga berterima kasih kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang dinilai telah merespons dengan tegas kegiatan PETI tersebut.
Namun, dia mendesak Gakkumhut dan Dishut Sulteng untuk mengambil tindakan yang lebih tegas agar para aktor intelektualnya dapat ditangkap.
Dua Tersangka dan Barang Bukti
Dalam operasi sebelumnya, Tim Gakkumhut dan Dishut Sulteng berhasil menemukan dan menyita dua unit alat berat excavator merek SANY berwarna kuning yang sedang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin tambang.
Dua orang pelaku, masing-masing berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) dari Kota Manado, ditangkap. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca: GAKKUMHUT Sulawesi dan Dinas Kehutanan Sulteng Ringkus Terduga Pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa














Komentar