AJI juga meminta Gubernur Sulteng mengevaluasi gaya komunikasi pejabat di lingkungannya, mengingat setahun lalu gubernur pernah meminta seluruh kepala OPD untuk lebih transparan dan terbuka terhadap media.
JMSI Sulteng: Pejabat Publik Harus Berikan Contoh Komunikasi Profesional
Senada dengan AJI, Ketua JMSI Sulawesi Tengah, Murtalib, menilai penghinaan tersebut mencerminkan sikap tidak profesional seorang pejabat publik dan mencederai prinsip keterbukaan informasi.
“Penghinaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran etika dan bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” tegas Murtalib.
JMSI mendesak drg. Herry Mulyadi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan. Selain itu, JMSI juga meminta Gubernur Sulteng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komunikasi publik para pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng.
“Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan jurnalis harus disikapi dengan mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data, bukan dengan makian,” lanjut Murtalib.
Imbauan untuk Jurnalis dan Pejabat Publik
AJI dan JMSI Sulawesi Tengah mengimbau seluruh jurnalis di daerah tersebut untuk tetap bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar terhadap segala bentuk intimidasi.
Sementara kepada pejabat publik, kedua organisasi pers mengingatkan bahwa menghormati kerja jurnalistik adalah bagian dari pilar demokrasi. Setiap bentuk pelecehan terhadap profesi pers merupakan ancaman serius terhadap kebebasan informasi dan hak publik untuk tahu.













Komentar