gNews.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tengah secara tegas mengecam tindakan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi.
Pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah itu disebut melontarkan kata “bodoh” kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi.
Insiden ini dinilai sebagai bentuk pelecehan profesi, intimidasi verbal, serta hambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kronologi: Wartawan Dicaci usai Pelantikan Direktur RSUD Undata
Peristiwa terjadi pada Senin (4/5/2026), sekitar pukul 15.00 Wita, di Aula RSUD Undata Palu. Saat itu, wartawan Global Sulteng, Rian Afdal, tengah meliput acara pelantikan Direktur RSUD Undata yang baru, dr. Jumriani.
Menurut kesaksian Rian, ia sempat meminta izin wawancara kepada drg. Herry, namun memutuskan untuk mendahulukan wawancara dengan Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido. Usai mewawancarai Wagub, Rian kembali mendekati drg. Herry yang sedang menuju area parkir.
Rian berniat mengonfirmasi soal pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang dikeluarkan drg. Herry saat masih menjabat direktur RSUD Undata.
“Saya bilang mau wawancara, tapi beliau tanya wawancara apa. Awalnya dia bilang, itu tidak usah ditanya lagi, tidak ada masalah. Suruh tanya direktur baru saja,” ujar Rian menirukan.
Saat Rian mencoba menggali lebih jauh, situasi berubah. drg. Herry meninggikan suara dan melontarkan kata “bodoh”.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,'” ungkap Rian.
Rian mengaku sempat mempertanyakan alasan dirinya disebut bodoh, tetapi drg. Herry justru menanggapi dengan nada serupa, menyebut topik yang ditanyakan tidak “bernilai” dan tidak “menjual”. Dalam momen itu, Rian juga mendengar pernyataan bernada tekanan: “Mau berteman atau mau cari masalah?”
Rian menegaskan bahwa upaya konfirmasi itu bukan tanpa dasar. Ia telah berusaha menjadwalkan wawancara sejak 28 April 2026, namun drg. Herry selalu berhalangan dengan alasan rapat dan berada di DPRD.
“Karena sulit ditemui, saya manfaatkan momen pelantikan itu untuk konfirmasi langsung,” jelasnya.
Ketertarikan Rian menelusuri isu ini muncul setelah ia menerima keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan yang merasa pembagian jasa pelayanan tidak sebanding dengan beban kerja.
AJI Palu: Ini Premanisme Verbal, Jangan Dinormalisasi
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa tindakan drg. Herry bukan sekadar pernyataan kasar, melainkan pelanggaran etika dan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” kata Nurdiansyah dalam rilis tertulis, Selasa (5/5/2026).
Nurdiansyah juga menyoroti bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian,” tegas Nurdiansyah.
AJI Palu mencatat kasus ini menambah panjang daftar intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah. “Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan. Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa,” tambahnya.
Baca: Wartawan di Palu Dapat Perlakuan tak “Senonoh” dari Oknum Pejabat Pemprov: Disebut Bodoh?










Komentar