gNews.co.id – Rapat paripurna terkait jawaban Wali Kota tentang Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Pajak Daerah, Rabu (14/6/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra didampingi oleh Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang.
Rapat paripurna tersebut, panitia khusus (pansus) dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Dengan demikian akan dibentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga Ranperda tentang Pajak Daerah,
Anggota pansus berjumlah sebelas orang dengan komposisi Anggota Sebagai Berikut :
- fraksi gerinda 2 orang
- fraksi golkar 2 orang
- fraksi PKS 1 orang
- fraksi hanura 1 orang
- fraksi nasdem 1 orang
- fraksi PDIP 1 orang
- fraksi PKB 1 orang
- fraksi demokrat 1 orang
- fraksi Amanat Indonesia 1 orang.
Anggota pansus yang terpilih dalam rapat paripurna tersebut ialah Mohammad Syarif, Astam Abdullah, Ahmad Umaiyer, Hendra Kusuma Putra, Narwis, Muslimun, Nasir Dg Gani, Abdul Fattah, Riyadi, dan ketua pansus dipegang oleh Sucipto S. Rumu dan Wakil Ketua Pansus Zainal.
Pansus diberikan waktu bekerja selama 7 hari untuk membicarakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.










Komentar