gNews.co.id – Peluang terbuka lebar bagi Balon Gubernur Sulteng Rusdy Mastura alias Cudy untuk segera mendaftar di KPU maju di Pilgub usai putusan MK terkait gugatan Undang-Undang Pilkada.
Juru bicara (Jubir) Bakal Calon (Balon) Gubernur petahana Rusdy Mastura, Andono Wibisono merasa bersyukur atas putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah, maskipun tanpa koalisi besar dengan rekomendasi B1 KWK dari PDIP dan Parti Hanura, Bapak Rusdy Mastura Insya Allah bisa mendaftar ke KPU,” jelas Cak Ando sapaan karib Andono Wibisono, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, jika mengacu pada putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b maka dipastikan PDIP bisa mengusung Cudy di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Pilgub) November mendatang.
Diketahui, gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Dengan adanya putusan tersebut, Balon Gubernur Sulteng Cudy dipastikan bisa maju di Pilkada Gubernur Sulteng 2024, meskipun hanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.
Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b adalah sebagai berikut: “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut”.
“Artinya, dengan jumlah DPT Sulteng Tahun 2024 sebanyak 2,2 juta jiwa dengan perolehan suara PDIP sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 80.405 suara di Pileg 2024 mencapai 257.359 suara alias sudah lebih dari 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya.








Komentar