Pemkab Banggai Terapkan WFH untuk ASN Sekda Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Normal

gNews.co.id,- Pemerintah Kabupaten Banggai mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi energi, khususnya dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, menegaskan bahwa meskipun kebijakan WFH diterapkan, pelayanan publik tetap harus berjalan normal.

ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor. Sementara itu, WFH hanya berlaku bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.

Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. ASN di sektor pelayanan wajib hadir di kantor,” ujar Ramli, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa pengawasan selama penerapan WFH akan dilakukan secara ketat. ASN diwajibkan merespons komunikasi dengan cepat serta melaporkan aktivitasnya secara berkala.

Sistem pelaporan dilakukan tiga kali sehari melalui foto dengan latar belakang rumah, yakni pagi, siang, dan sore,” jelasnya.

Sejumlah instansi strategis seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Damkar, BPBD, dan Satpol PP tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banggai, Farid H. Karim, menyatakan bahwa sanksi akan diberikan secara berjenjang bagi ASN yang melanggar aturan WFH.

Sanksi dapat berupa ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggaran dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.(DQ74)

Komentar

News Feed