Persetujuan ini diberikan setelah permohonan dinilai memenuhi persyaratan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan mekanisme tersebut.
Penerapan Plea Bargain merupakan salah satu implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara.
Mekanisme ini tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak para pihak.
Ke depan, mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif, tanpa mengurangi akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Baca: Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif








Komentar