gNews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Imanuel Rudy Pailang memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (30/6/2026) ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi.
Rapat ekspose yang berlangsung secara virtual tersebut turut dihadiri oleh Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan pemberian persetujuan atas penerapan mekanisme penyelesaian perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kronologi Perkara
Perkara yang diekspose melibatkan tersangka berinisial S, alias Sam, yang diduga melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pemaparan tim Jaksa Negeri Sigi, peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, dengan tujuan menemui korban bernama Mahfud.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan antara korban dengan kekasih tersangka yang terjadi sehari sebelumnya.
Saat perbincangan di dalam posko, tersangka terbawa emosi setelah mengungkit kejadian dugaan penendangan terhadap kekasihnya.
Dalam kondisi emosi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali.
Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Aksi tersebut dihentikan setelah saksi Egin berhasil melerai, dan tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian.
Hasil Visum dan Pertimbangan Hukum
Berdasarkan Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Hosiana Pratiwi S., korban mengalami sejumlah luka, yakni luka memar pada mata kiri berwarna biru keunguan ukuran 3 x 4 sentimeter, luka memar di bagian glabela (dahi) berukuran 1,5 x 0,2 sentimeter, serta kondisi hidung yang tidak berada pada garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.
Dalam ekspose tersebut, sejumlah pertimbangan diajukan sebagai dasar pengajuan Plea Bargain, antara lain:
· Tersangka merupakan pelaku pertama kali (first offender) dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
· Selama proses penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka selalu didampingi penasihat hukum.
· Tersangka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya secara konsisten, dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindak pidana yang dilakukan.
Persetujuan dan Harapan ke Depan
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pembahasan mendalam, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).
Baca: Dugaan Korupsi Izin Tersus di Morut: Kejati Sulteng Panggil Petinggi PT CMS














Komentar