Pernyataan PPK Pintu Masuk Kejati Sulteng Usut Proyek Sabo Dam Rp78,8 Miliar Milik BWSS III

gNews.co.id – Proyek pembangunan Sabo Dam senilai Rp78,8 miliar di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, menuai sorotan tajam dari publik dan kalangan pemerhati konstruksi.

Menyikapi hal ini, Erwin Bulukumba, salah satu pemerhati konstruksi di Sulawesi Tengah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III tersebut.

Erwin menilai, keterlibatan aparat penegak hukum akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat atas pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari uang negara tersebut.

“Asas transparansi dan keterbukaan harus ditegakkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek ini dijalankan karena dampaknya langsung dirasakan oleh mereka,” ujar Erwin saat diwawancarai di Palu, Kamis malam (31/7/2025).

Mantan Tenaga Ahli Gubernur Rusdy Mastura itu mengaku mengikuti perkembangan informasi terkait proyek tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Salah satu sorotan utama adalah penggunaan batu boulder jenis lokal untuk tanggul, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut hanya membayar biaya pemasangan, tanpa membayarkan harga material batu itu sendiri.

Pernyataan PPK yang hanya membayarkan biaya pemasangan tanpa material perlu ditelusuri lebih lanjut. Apalagi proyek ini membentang sepanjang 100 meter.

“Ini menjadi pintu masuk penting bagi Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan,” tegas Erwin.

Tak hanya itu, Erwin juga menyoroti adanya dua kali addendum atau perpanjangan waktu kerja dalam proyek tersebut. BWSS III berdalih, addendum dilakukan karena adanya penambahan anggaran dan item pekerjaan.

Namun, Erwin mengingatkan bahwa pemberian addendum tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Addendum dalam proyek konstruksi memiliki aturan yang ketat. Biasanya hanya diberikan dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau alasan keamanan. Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka patut dicurigai,” ungkap anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) itu.

Baca: Tengara Hindari Putus Kontrak, Proyek Sabo Dam Sigi Rp78,8 Miliar di BWSS III Dua Kali Addendum: Keterlambatan atau Manipulasi?

Komentar