Perusahaan Sawit Diminta Terbuka Roaestore Sulteng Hadir Perkuat Peran Jurnalis Banggai Dalam Liputan

gNews.co.id,- Kehadiran Roaestores ulawesi Tengah menjadi ruang dialog strategis bagi jurnalis di Kabupaten Banggai dalam mengawal industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Melalui kegiatan bertajuk Penguatan Media dalam Pengelolaan Industri Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan.

Roaestore menghadirkan diskusi terbuka bersama 15 awak media di Hotel Santika Luwuk, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (24/2/2026) pukul 09.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Roaestore Subarkah, Direktur Roaestore Buhana, Fatiha Munawara selaku pembawa acara, serta Ijal sebagai Program Manager yang membuka kegiatan sekaligus menjadi pemateri utama.

Dalam sambutannya, Subarkah menyampaikan apresiasi atas partisipasi jurnalis Banggai.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan peran media dalam mendorong tata kelola industri sawit yang transparan dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengetahui sejauh mana pemahaman terhadap sektor industri sawit, sekaligus memperkuat kapasitas profesional jurnalis dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang, kontekstual, dan berbasis data,” ujarnya.

Menurutnya, industri sawit merupakan salah satu penyumbang devisa negara yang signifikan. Namun di sisi lain, sektor ini masih menghadapi berbagai persoalan seperti konflik lahan, keterbatasan akses informasi, serta polemik kemitraan plasma.

Soroti Minimnya Keterbukaan Perusahaan
Dalam sesi diskusi dan simulasi permainan, para jurnalis mengungkap sejumlah tantangan di lapangan, terutama sulitnya memperoleh data dari perusahaan sawit.

Beberapa persoalan yang mencuat antara lain akses terhadap data Hak Guna Usaha (HGU), batas wilayah konsesi, hingga ketidakjelasan peta yang kerap memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Peserta juga menyoroti belum adanya wadah media relations resmi dari perusahaan sawit di Banggai, berbeda dengan sektor pertambangan dan migas yang dinilai relatif lebih terbuka terhadap publik dan pers.

Sebagai pemateri, Ijal memaparkan dasar hukum kemitraan sawit, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan khususnya Pasal 58 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Selain itu, ia juga menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2017 yang mengatur pedoman perizinan usaha perkebunan dan kewajiban perusahaan dalam membangun pola kemitraan yang adil, memberikan pembinaan teknis, menjamin pembelian hasil panen, serta mendukung akses permodalan bagi petani plasma.

Dalam diskusi terungkap pula persoalan utang petani plasma yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penguatan kapasitas koperasi serta pengawasan lebih ketat agar pola kemitraan berjalan sehat dan transparan.

Di akhir kegiatan, para peserta menyepakati sejumlah poin penting sebagai rekomendasi bersama, yakni :
A.) Perusahaan sawit wajib terbuka terhadap awak media.
2.) Dibentuknya wadah media relations resmi di setiap perusahaan.
3.) Penguatan dan transparansi program CSR yang berdampak langsung bagi masyarakat.
4.) Tidak melibatkan TNI dan Polri dalam konflik perusahaan dan masyarakat, serta mengoptimalkan sistem keamanan internal (security).

Direktur ROAESTORE, Subarkah, menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan dirumuskan dalam laporan dan menjadi bagian dari rencana tindak lanjut bersama.

Kita tidak berhenti di sini. Pertemuan bersama pihak terkait akan terus dilakukan agar tercapai kesepakatan antara pemerintah, perusahaan sawit, dan awak media,” pungkasnya.(DQ74)

Komentar