Ia mendesak APH di jajaran Polda Sulteng dan Polres Buol untuk melakukan operasi penertiban dan penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan aktivitas ilegal mining.
“Upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang berlindung di belakang rakyat jelata sebagai pekerja,” tandasnya.
Razal berharap, ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum.
Ketentuan hukum dimaksud sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Apalagi katanya, para pelaku PETI ini belum memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan UU tersebut.
Razak kembali menegaskan, harus ada kejelasan dari pihak APH akan operasi penertiban pengerukan Sungai Bodi yang diduga tidak memiliki izin.
Tidak hanya pekerja yang kemudian menjadi sasaran, tetapi jauh dari pada itu.
Lingkarannya juga dapat terbongkar siapa pemilik modal, hingga siapa pemasok alat, BBM, dan pekerja untuk operasional alat berat.
“Selain itu, yang juga menjadi sorotan, berdasarkan infomasi yang kami dapatkan pertambangan di sungai Bodi ini sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan,” ungkap Razak.
Namun, katanya aktivitas PETI di Sungai Bodi tersebut bisa berlansung aman, ada apa dengan pihak APH.
Baca: Diduga ada Aroma tak Becus, MCC Desak Hentikan Aktivitas PT BTIIG








Komentar