gNews.co.id – Penemuan situs megalitikum di tengah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, memicu reaksi keras dari DPRD Sulteng.
Kawasan tersebut diketahui berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang merupakan kawasan konservasi dan warisan dunia.
Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, melontarkan kritik tajam kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia menilai lambannya penertiban tambang ilegal di kawasan lindung tidak hanya merusak lingkungan, tetapi kini juga mengancam jejak penting peradaban masa lalu yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Kita sedang bicara tentang ancaman terhadap warisan peradaban manusia yang tidak ternilai harganya,” tegas Safri kepada awak media dilansir dari deadline-news.com pada Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, temuan situs megalitikum di tengah kubangan tambang liar seharusnya menjadi alarm keras bagi negara untuk segera bertindak.
“Jika aktivitas PETI terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi situs sejarah yang menjadi bagian penting dari identitas kebudayaan kita bisa hilang tanpa jejak,” tandasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan yang secara hukum telah ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Ia menilai eksploitasi emas ilegal di TNLL merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terang-terangan.
Wilayah taman nasional adalah kawasan yang secara tegas dilindungi undang-undang.
Jika PETI masih bebas beroperasi, maka publik mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum di sektor tambang ilegal.
“Yang dipertanyakan bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum dari pemerintah,” katanya.
Satgas PETI Diminta Turun Gunung, Bukan Sekadar Pencitraan
Safri juga mengkritik kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban PETI yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat langkah nyata dan signifikan dari keberadaan satgas tersebut dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal, termasuk di kawasan Dongi-Dongi.
Ia menegaskan bahwa satgas tidak boleh hanya menjadi lembaga formal yang sibuk dengan rapat koordinasi dan pernyataan publik tanpa aksi di lapangan.
Satgas tidak boleh berhenti pada aktivitas seremonial atau rapat-rapat koordinasi. Mereka harus turun langsung ke lapangan, melakukan penertiban, menutup aktivitas tambang ilegal, dan memastikan proses hukum berjalan.
“Tanpa langkah konkret, publik bisa menilai keberadaan Satgas ini hanya sebatas pencitraan,” tegas Safri.
Baca: Tangkap Pelaku PETI di Dongi-Dongi? Komnas HAM Sebut Merusak Situs Megalitikum














Komentar