Pokir DPRD Sah Secara Hukum, Syarifudin Hafid: Regulasi Mengatur Fungsi Legislatif Menjaring Aspirasi

gNews.co.id – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD adalah sah dan memiliki landasan hukum yang kuat. Penegasan itu disampaikan politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut saat ditemui di salah satu warung kopi di Palu, Rabu (20/5/2026).

Menurut Syarifudin, dasar hukum utama pelaksanaan Pokir adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

“Regulasi ini mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing,” jelas politisi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Morowali itu.

Syarifudin menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengamanatkan bahwa DPR dan DPRD wajib dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Lebih lanjut, Syarifudin mengutip Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD.

“Secara teknis, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

Ia memaparkan bahwa proses penyerapan aspirasi dilakukan melalui penjaringan di daerah pemilihan (dapil), diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Larangan Anggota DPRD Mengerjakan Langsung Pokir

Syarifudin menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah anggota DPRD langsung mengerjakan Pokirnya, baik yang bersifat bantuan langsung kepada masyarakat maupun pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.

“Jadi, Pokir-Pokir itu dikerjakan oleh perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan kontraktor lokal dari dapil masing-masing anggota DPRD,” tandasnya.

Baca: Waket DPRD Sulteng Syarifudin Hafid Gelar Reses, Aspirasi Warga Morowali Didengar Langsung

Komentar

News Feed