gNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang tersangka.
Keduanya diduga sebagai pengedar yang beroperasi dari Kota Palu ke Kabupaten Morowali.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Tim Operasional Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, yang dipimpin AKP I Gede Krisna Arsana, menghentikan dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan.
Kronologi Pengungkapan
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari patroli tim.
Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Potenza Bold warna hitam.
“Dari penggeledahan, ditemukan satu buah plastik saset besar dan satu saset kecil yang diduga kuat berisi sabu-sabu dengan total berat 22,85 gram. Kedua tersangka mengakui kepemilikan dan untuk sementara diduga sebagai pengedar,” jelas Sembiring dalam keterangan pers di Palu, Kamis (5/2).
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Kedua tersangka berinisial IL (30) dan UR (21), keduanya warga Kabupaten Parigi Moutong. IL dikatakan sebagai pengangguran, sementara UR adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.
Baca: Perang Lawan Narkoba, Wagub Reny Tegas tak Ada Kompromi








Komentar