Polda Sulteng Didemo Usut dan Bongkar Jaringan Cukong PETI Lobu-Lambunu Parigi Moutong

gNews.co.id – Polda Sulteng didemo oleh puluhan mahasiswa dan masyarakat dari Kabupaten Parigi Moutong menuntut penertiban PETI di Desa Lobu dan Lambunun.

Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di Desa Lobu dan Desa Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Massa aksi yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada Senin (9/9/2024).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal yang diduga berlangsung di Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu.

Randi Al-Bakir, Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong, menyatakan bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Kami mendesak Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah untuk segera menghentikan semua aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Moutong dan Bolano Lambunu,” tegas Randi.

Aliansi ini menemukan bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Desa Lobu berdampak negatif pada mata pencaharian masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

Tak hanya itu, kegiatan tambang tersebut juga berpotensi mencemari sumber-sumber air bersih yang vital bagi warga setempat, termasuk tercemarnya aliran sungai di Kecamatan Moutong yang diduga akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Selain kerusakan lingkungan, pertambangan tanpa izin ini juga jelas merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.

Aliansi ini juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak para pelaku lapangan, tetapi juga mengusut keterlibatan para pemodal yang diduga membiayai operasi pertambangan ilegal tersebut.

“Aparat harus serius dan berani membongkar jaringan para pemodal yang mendanai kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Lobu dan Lambunu,” tandas Randi.

Mereka menegaskan bahwa tuntutan ini bukan hanya demi kepentingan lingkungan, tetapi juga demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terancam akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang dilakukan secara ilegal.

Baca: Benarkah PETI di Lobu Moutong Sudah Ditertibkan? Lambunu Diduga 8 Unit Excavator Beroperasi di 4 Lokasi

Komentar