Polda Sulteng Didesak Segera Periksa Pimpinan PT BTIIG

gNews.co.id – Dugaan penyorobotan lahan perkebunan milik warga seluas 13 Hektare yang dilakukan oleh PT. Baoshua Taman Industry Investmen Group (BIIG) di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, merupakan tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis, rencana pembangunan kawasan industri ini harus dihentikan sementara, dan dilakukan dievaluasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai dengan kewenanganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

“Karena rencana kawasan insdutri ini telah menggusur lahan – lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” tulis rilis Jatam Sulteng diterim redaksi, Sabtu (22/10/2022).

Menurur Jatam, tindakan penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, dengan menggusur lahan – lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, sama sekali tidak mencerminkan perusahaan tersebut mempunyai itikad baik untuk menyejahterakan warga setempat.

Hal yang lain penting untuk kita ketahui bahwa, berdasarkan hasil kunjungan DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 6 Juni 2022 dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tanggal 13 Juni 2022, pihak perusahaan PT. BTIIG dalam menjalankan aktivitasnya diduga belum memiliki legalitas Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Baca: Serobot dan Merusak Lahan Warga, Anwar Hafid Desak Polisi Proses Pidana PT BTIIG

Komentar