Ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan secara tegas diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Lebih jauh, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan yang menguntungkan pihak tertentu, perbuatan tersebut juga dapat dianalisis dari perspektif tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi situasi ini, PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh kejelasan status wilayah izin tersebut. Upaya itu akan dilakukan baik melalui mekanisme pengawasan administrasi maupun jalur hukum lainnya.
Perusahaan juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status hukum wilayah izin yang dipermasalahkan.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan tata kelola perizinan pertambangan di daerah, yang kerap menjadi sorotan publik terkait potensi konflik wilayah, sengketa hukum, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.








Komentar