gNews.co.id – Polemik penerbitan izin usaha pertambangan kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kali ini, dugaan tumpang tindih wilayah izin terjadi antara PT Ahliyunanda Jaya Mineral dengan dua perusahaan pemegang izin baru, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global.
Dalam keterangan pers yang dikirim pada Senin (9/3/2026), permasalahan bermula ketika PT Ahliyunanda Jaya Mineral mengajukan keberatan atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk dua perusahaan tersebut.
Menurut pihak perusahaan, wilayah yang diterbitkan untuk kedua entitas baru itu merupakan area yang selama ini masuk dalam IUP Operasi Produksi milik PT Ahliyunanda Jaya Mineral.
Perusahaan menjelaskan, IUP Operasi Produksi yang mereka miliki diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dan masih berlaku hingga 5 Februari 2025.
Menjelang berakhirnya masa berlaku izin, pada 23 Juli 2024, perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengajuan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.
Pada 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan tersebut belum dapat diproses karena dokumen teknis dinyatakan belum lengkap.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah tind lanjut administrasi yang dinilai janggal.
Pada tanggal yang sama, 17 September 2025, justru diterbitkan IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan lain, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, di atas wilayah yang diklaim masih menjadi bagian dari area IUP PT Ahliyunanda Jaya Mineral.
Hingga saat ini, menurut kuasa hukum perusahaan, tidak pernah ada keputusan administratif tertulis yang menyatakan penolakan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi yang lama.
Padahal, dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan di daerah. Secara hukum, penerbitan izin baru pada wilayah yang masih terkait dengan izin yang sedang dalam proses perpanjangan berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan kewenangan.














Komentar