Polemik Lelang Barang dan Jasa, Aspekindo Nilai Pengusaha Minim Pengetahuan Regulasi?

Ia juga menegaskan bahwa peran asosiasi saat ini lebih difokuskan pada pembinaan anggota, bukan sebagai pihak yang mendistribusikan proyek.

Ia menyebut, kontraktor lokal yang tergabung dalam Aspekindo masih memiliki peluang besar, terutama pada pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Perlu dipahami, asosiasi hanya berfungsi membina. Bukan membagikan paket pekerjaan. Anggota tetap harus bekerja dan bersaing sesuai kapasitasnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin menyampaikan bahwa sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, serta regulasi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mempercepat proses pengadaan tanpa melalui mekanisme tender konvensional.

Syamsuddin Makka berharap seluruh pelaku usaha konstruksi dapat lebih proaktif dalam meningkatkan kompetensi dan memahami sistem yang berlaku, sehingga mampu bersaing secara sehat dalam ekosistem pengadaan nasional.

Baca: Ini Nilai Aset Rampasan KPK Diberikan ke Pemprov Sulteng, Gubernur Anwar Hafid: Kami Berterima Kasih, Sangat Bermanfaat

Komentar